Pages

Ads 468x60px

Jumat, 21 Maret 2014

Peraturan Pendakian Gunung RINJANI

Peraturan Pendakian Gunung RINJANI

1.Pendaki/Pengunjung harus melapor/minta ijin pada Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani di Jalan Arya Bajar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram atau Pada Pos Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat dengan membawa/menunjukkan kartu identitas/KTP serta Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

2.Bagi Pendaki/Pengunjung dengan tujuan penelitian, pendidikan dan rombongan harus membawa surat jalan dari organisasi/sekolah/instansi yang bersangkutan

3.Pendaki disarankan membawa penunjuk jalan yang sudah berpengalaman

4.Pendaki/Pengunjung hendaknya membawa perlengkapan/perbekalan secukupnya serta membawa kembali sampah dan organik keluar kawasan Taman Nasional.

5.Pendaki/Pengunjung diperbolehkan mendaki pada bulan April s/d November dan disarankan tidak melakukan pendakian pada bulan Desember s/d Maret terkecuali ada izin khusus dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.

6.Selama berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani diperhatikan beberapa hal antara lain:
- Dilarang mengambil tumbuhan/binatang/bahan/barang-barang lain dari dalam kawasan.

- Dilarang mencoret-coret/perusakan terhadap pohon/bangunan/batuan yang berada dalam kawasan.

- Mendirikan tenda pada tempat-tempat yang telah diditentukan

- Penggunaan api dibatasi pada tempat-tempat tertentu untuk mencegah terjadinya kebakaran

- Sebelum meninggalkan Kawasan diwajibkan mengumpulkan sampah dan membawa pulang keluar Kawasan TNGR.

7. Setelah Selesai melakukan pendakian agar melapor kembali ke Pos pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat atau Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. [LTN]

Sumber:lombokwisatatour.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates